LaBalance.id – Dalam dunia perpajakan, pengusaha kena pajak (PKP) memiliki beragam opsi kode faktur pajak untuk menciptakan faktur sesuai transaksinya, salah satunya adalah kode faktur pajak 070. Kode ini diterapkan pada transaksi impor dan/atau penyerahan Barang/Jasa Kena Pajak (BKP/JKP) yang mendapatkan fasilitas tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau fasilitas PPN ditanggung oleh pemerintah. Mari kita eksplor lebih lanjut.
Daftar isi
TogglePengertian Kode Faktur Pajak 070
Kode faktur pajak 070 digunakan pada transaksi impor dan/atau penyerahan BKP/JKP yang mendapatkan fasilitas tidak dikenakan pungutan PPN atau PPN ditanggung oleh pemerintah. Kode ini diterapkan karena barang dan jasa yang terlibat sudah sejak awal termasuk dalam kategori BKP/JKP, menjadikan kewajiban pembuatan faktur pajak tetap berlaku.
Dasar Hukum Kode Faktur Pajak 070
Penggunaan kode faktur pajak 070 diatur dalam Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012. Lampiran ini dengan tegas menyebutkan bahwa kode faktur pajak 070 digunakan untuk penyerahan BKP dan/atau JKP yang mendapat fasilitas tidak dikenakan pungutan PPN atau PPN ditanggung oleh pemerintah. Ketentuan lebih lanjut dapat ditemukan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 69 Tahun 2015, dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 193/PMK.03/2015.
Impor atau Penyerahan BKP Alat Angkutan Tertentu
Fasilitas menggunakan kode faktur pajak 070 berlaku pada impor atau penyerahan alat angkutan tertentu. Termasuk di dalamnya:
- Alat angkutan di air, di bawah air, di udara, dan kereta api beserta suku cadangnya yang diimpor oleh Kementerian Pertahanan, TNI, dan Polri.
- Alat angkutan di air, di bawah air, di udara, dan kereta api beserta suku cadangnya yang diimpor oleh pihak lain yang ditunjuk oleh Kementerian Pertahanan, TNI, dan Polri.
- Kapal laut, kapal angkutan sungai, kapal angkutan dana dan kapal angkutan penyeberangan, kapal penangkap ikan, kapal pandu, kapal tunda, kapal tongkang yang diimpor dan digunakan oleh perusahaan pelayaran niaga, perusahaan penangkapan ikan nasional, perusahaan penyelenggara kepelabuhan nasional, perusahaan penyelenggara jasa angkutan sungai, danau dan penyeberangan nasional.
- Suku cadang kapal laut, suku cadang kapal angkutan sungai, suku cadang kapal angkutan dana dan kapal angkutan penyeberangan, suku cadang kapal penangkap ikan, suku cadang kapal pandu, suku cadang kapal tunda dan suku cadang kapal tongkang serta alat keselamatan pelayaran dan manusia yang diimpor dan digunakan oleh perusahaan pelayaran niaga, perusahaan penangkapan ikan nasional, perusahaan penyelenggara kepelabuhan nasional, perusahaan penyelenggara jasa angkutan sungai, danau dan penyeberangan nasional.
- Pesawat udara yang diimpor dan digunakan oleh perusahaan angkutan udara niaga nasional.
- Suku cadang pesawat udara serta alat keselamatan penerbangan dan peralatan untuk perbaikan dan pemeliharaan yang diimpor dan digunakan oleh perusahaan angkutan udara niaga nasional.
- Kereta api yang diimpor dan digunakan oleh badan usaha penyelenggara sarana perkeretaapian umum dan/atau badan usaha penyelenggara prasarana perkeretaapian umum.
- Suku cadang kereta api serta peralatan untuk perbaikan dan pemeliharaan serta prasarana perkeretaapian yang diimpor dan digunakan oleh badan usaha penyelenggara sarana perkeretaapian umum dan/atau badan usaha penyelenggara prasarana perkeretaapian umum.
- Komponen atau bahan yang diimpor atau diserahkan oleh pihak yang ditunjuk oleh badan usaha penyelenggara sarana perkeretaapian umum dan/atau badan usaha penyelenggara prasarana perkeretaapian umum, yang digunakan untuk pembuatan.
- Penyerahan JKP Tertentu dengan Kode Faktur Pajak 070
Menurut PMK Nomor 193/PMK.03/2015
- Jasa yang diterima oleh perusahaan pelayaran niaga nasional, perusahaan penangkapan ikan nasional, perusahaan penyelenggara jasa kepelabuhan nasional, dan perusahaan penyelenggara jasa angkutan sungai, danau, dan penyeberangan nasional. Ini mencakup jasa persewaan kapal, jasa kepelabuhanan seperti jasa tunda, pandu, tambat, labuh, dan jasa perawatan dan reparasi (docking) kapal.
- Jasa yang diterima oleh perusahaan angkutan udara niaga nasional, seperti jasa persewaan pesawat udara dan jasa perawatan serta reparasi pesawat udara.
- Jasa perawatan dan reparasi kereta api yang diterima oleh Badan Usaha Penyelenggara Sarana Perkeretaapian Umum.
- Pada faktur dengan kode faktur pajak 070, perlu dicantumkan cap atau keterangan “PPN Tidak Dipungut Sesuai PP Nomor 69 Tahun 2015”.
Untuk mempermudah manajemen faktur pajak, gunakanlah Jasa Accounting Service dari Labalance.id saat mengelola invoice, faktur pajak, dan bukti potong pajak. Hubungi tim kami untuk informasi lebih lanjut.
Sumber Referensi
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012
Sumber pertama yang menjadi landasan penggunaan kode faktur pajak 070 adalah Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012. Lampiran III dalam peraturan ini secara spesifik menetapkan bahwa kode faktur pajak 070 digunakan untuk penyerahan BKP dan/atau JKP yang mendapat fasilitas tidak dikenakan pungutan PPN atau PPN ditanggung oleh pemerintah.
- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 69 Tahun 2015
Landasan hukum yang lebih komprehensif terkait dengan penggunaan kode faktur pajak 070 dapat ditemukan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 69 Tahun 2015. PP ini menguraikan secara rinci jenis transaksi yang dapat menggunakan kode ini, mencakup impor atau penyerahan BKP angkutan tertentu dan penyerahan JKP tertentu.
- Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 193/PMK.03/2015
Rujukan terakhir yang sangat relevan adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 193/PMK.03/2015. PMK ini memberikan arahan lebih lanjut mengenai jenis JKP yang dapat menggunakan kode faktur pajak 070, melibatkan sektor-sektor seperti perusahaan pelayaran, penangkapan ikan, kepelabuhanan, angkutan udara, dan perkeretaapian.
Dengan merujuk pada ketiga sumber tersebut, pemahaman tentang penggunaan kode faktur pajak 070 menjadi lebih komprehensif dan terperinci, memberikan landasan yang kuat bagi PKP dalam menciptakan faktur pajak yang sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.