Pajak Bunga Deposito: Tarif, Perhitungan, dan Cara Pelaporannya

Labalance – Sobat Labalance, apakah Anda pernah menerima bunga dari deposito? Tahukah Anda bahwa bunga deposito tersebut dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) yang bersifat final? Memahami kewajiban perpajakan atas bunga deposito sangat penting agar Anda terhindar dari sanksi.

PPh Final atas bunga deposito adalah pajak yang dikenakan langsung atas penghasilan yang Anda terima dari bunga deposito. Tarif dan cara pelaporannya perlu diperhatikan dengan cermat.

Tarif Pajak Bunga Deposito

Saat ini, tarif PPh Final atas bunga deposito bervariasi tergantung pada jangka waktu deposito dan status Wajib Pajak (WP):

  • Untuk Wajib Pajak Perorangan:
    • Jangka waktu 1 bulan: 20%
    • Jangka waktu 3 bulan: 20%
    • Jangka waktu 6 bulan: 20%
    • Jangka waktu di atas 6 bulan: 0% (tidak dikenakan PPh Final)
  • Untuk Wajib Pajak Badan:
    • Semua jangka waktu: 20%

Penting untuk dicatat bahwa tarif ini dapat berubah sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.

Contoh Perhitungan Pajak Bunga Deposito

Mari kita ambil contoh perhitungan untuk Wajib Pajak Perorangan:

Misalkan Anda memiliki deposito dengan nilai Rp 100.000.000 (seratus juta Rupiah) dengan bunga 6% per tahun, dan Anda mencairkan deposito tersebut setelah 3 bulan.

Bunga yang Anda terima selama 3 bulan adalah:

Bunga = Pokok Deposito x Tingkat Bunga per Tahun x (Jangka Waktu / 12 bulan)
Bunga = Rp 100.000.000 x 6% x (3/12)
Bunga = Rp 100.000.000 x 0,06 x 0,25
Bunga = Rp 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu Rupiah)

Karena jangka waktu deposito adalah 3 bulan, maka dikenakan tarif PPh Final sebesar 20%. Jumlah PPh Final yang terutang adalah:

PPh Final = Bunga x Tarif PPh Final
PPh Final = Rp 1.500.000 x 20%
PPh Final = Rp 300.000 (tiga ratus ribu Rupiah)

Dalam kasus ini, bank biasanya akan langsung memotong PPh Final tersebut sebelum bunga dicairkan atau dilaporkan. Namun, Anda tetap perlu memastikan pelaporannya.

Kewajiban Pelaporan Pajak Bunga Deposito

Meskipun PPh atas bunga deposito bersifat final dan dipotong langsung oleh bank, Sobat Labalance tetap memiliki kewajiban untuk melaporkannya dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Anda.

Pihak bank akan menerbitkan bukti potong PPh Final yang dapat Anda gunakan sebagai dasar pelaporan. Pastikan untuk menyimpan bukti potong ini dengan baik.

Dalam SPT Tahunan, Anda akan melaporkan jumlah penghasilan bunga deposito sebelum dipotong pajak, dan kemudian memasukkan jumlah PPh Final yang sudah dipotong oleh bank sebagai kredit pajak.

Solusi dari Labalance.id

Memastikan kepatuhan pelaporan pajak, terutama untuk berbagai jenis penghasilan seperti bunga deposito, bisa menjadi kompleks. Jangan khawatir, Sobat Labalance! Tim profesional kami di Labalance.id siap membantu Anda mengelola administrasi perpajakan secara efisien. Dengan layanan bookkeeping dan pelaporan pajak kami, Anda dapat fokus pada pengembangan bisnis Anda tanpa perlu cemas mengenai urusan perpajakan.

Konsultasikan kebutuhan Anda kepada kami untuk mendapatkan solusi perpajakan yang akurat dan tepat waktu.

Pusing Mengurus Pembukuan & Pajak?

Serahkan urusan laporan keuangan bisnis Anda kepada Labalance.id.
Hemat waktu, akurat, dan fokuslah mengembangkan bisnis Anda.

Bagikan Artikel ke :

Share on whatsapp
Share on facebook
Share on linkedin
Share on telegram
Share on pinterest

Artikel Terkait