Apa itu Wanprestasi: Pengertian, Unsur, & Dampak Hukum

Apa itu Wanprestasi Pengertian, Unsur, & Dampak Hukum

Labalance.id – Wanprestasi merupakan sebuah tindakan ingkar janji yang dilakukan dalam sebuah perjanjian yang telah dibuat di atas materai. Pahami apa itu wanprestasi, unsur-unsur serta dampak hukum yang melekat pada fenomena ini.

Namun, jika Anda sudah terjebak dalam sebuah perjanjian yang memiliki potensi wanprestasi tinggi, Anda memiliki opsi untuk mengajukan gugatan wanprestasi ke pengadilan perdata. Ingin mengetahui lebih lanjut? Di bawah ini, Kami menyediakan informasi tentang apa itu wanprestasi, unsur-unsurnya, dan pasal-pasal yang mengatur hal ini.

Apa Itu Wanprestasi?

Wanprestasi berasal dari bahasa Belanda “wanprestatie” yang artinya tidak memenuhi prestasi atau kewajiban dalam sebuah perjanjian. Menurut KBBI, wanprestasi adalah tindakan salah satu pihak dalam perjanjian yang memiliki prestasi buruk karena kelalaiannya.

Dengan demikian, wanprestasi adalah ketika salah satu pihak dalam sebuah perjanjian di atas materai tidak memenuhi kewajibannya karena kelalaiannya sehingga tidak dapat memenuhi kewajiban tersebut.

Pasal wanprestasi 1234 dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) menyebutkan bahwa, “Penggantian biaya, kerugian, dan bunga karena tidak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan lalai, tetap lalai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan.”

Sementara gugatan wanprestasi dapat diajukan sesuai aturan KUHPer pasal wanprestasi 1267.

Terdapat pasal-pasal wanprestasi lainnya antara lain:

  • Pasal 1243 BW mengenai kewajiban mengganti kerugian yang diderita oleh salah satu pihak.
  • Pasal 1267 BW mengatur pemutusan kontrak perjanjian bersamaan dengan pembayaran ganti kerugian.
  • Pasal 1237 ayat (2) BW terkait penerimaan peralihan risiko sejak wanprestasi.
  • Pasal 181 ayat (2) HIR tentang penanggungan biaya perkara di pengadilan.

Contoh kasus wanprestasi sering kali dijumpai dalam utang-piutang, kerja sama proyek atau bisnis, dan sebagainya. Biasanya pada utang-piutang sering dijumpai kasus di mana kreditur tidak sanggup membayar kewajibannya dengan berbagai alasan, akibatnya merugikan pihak debitur.

Sedangkan contoh kasus wanprestasi dalam kerja sama proyek atau bisnis, misalnya terjadi antara pemodal dan pelaku usaha. Ketika bisnis menghasilkan laba, persentase pembagian profit tidak sesuai dengan perjanjian di awal, sehingga salah satu pihak merasa dirugikan.

Bentuk-Bentuk Wanprestasi

Setelah memahami pengertian wanprestasi, penting untuk memahami bentuk-bentuknya yang sering dijumpai dalam masyarakat. Adapun bentuk-bentuk wanprestasi adalah sebagai berikut:

  • Janji Melakukan Sesuatu, Tapi Tidak Dilaksanakan: Salah satu pihak telah berjanji dalam perjanjian, namun tidak melaksanakan janji tersebut, yang merupakan bentuk wanprestasi.
  • Melakukan Janji Tapi Terlambat: Salah satu pihak melaksanakan janji, tetapi terlambat dalam memenuhi kesepakatan tersebut, yang juga termasuk dalam bentuk wanprestasi.
  • Melakukan Janji, Tapi Tidak Sesuai Kesepakatan: Salah satu pihak memenuhi kewajibannya tepat waktu, tetapi pelaksanaannya tidak sesuai dengan kesepakatan awal, sehingga juga termasuk dalam bentuk wanprestasi.
  • Melakukan Sesuatu yang Dilarang dalam Perjanjian: Salah satu pihak melanggar perjanjian dengan melakukan tindakan yang dilarang dalam perjanjian, yang juga merupakan bentuk wanprestasi.

Unsur-Unsur Wanprestasi

Terdapat unsur-unsur wanprestasi yang perlu dipahami dalam melakukan perjanjian. Berikut ini adalah unsur-unsur wanprestasi:

  • Terjadi Perjanjian di Atas Materai oleh Para Pihak: Perjanjian di atas materai oleh para pihak memberikan kekuatan hukum tersendiri bagi seluruh pihak perjanjian. Jika salah satu pihak melanggar perjanjian tersebut, hal tersebut termasuk dalam kategori wanprestasi.
  • Ada Pihak yang Melakukan Pelanggaran Kesepakatan: Wanprestasi terjadi saat ada pihak yang melanggar kesepakatan, yang mengakibatkan kerugian bagi pihak lain.
  • Sudah Dinyatakan Bersalah Tapi Tetap Melanggar Perjanjian: Terkadang, meskipun salah satu pihak sudah dinyatakan bersalah karena pelanggaran, mereka masih melanggar perjanjian tanpa jera.

Faktor Penyebab Wanprestasi

Wanprestasi bisa terjadi karena beberapa faktor. Berikut ini adalah faktor-faktor penyebab wanprestasi:

  • Force Majeure atau Keadaan Memaksa: Terjebak dalam keadaan memaksa di luar kendali pihak tersebut bisa menjadi penyebab wanprestasi. Ini terjadi ketika salah satu pihak tidak mampu memenuhi kewajiban karena faktor di luar kendali mereka.
  • Kelalaian Salah Satu Pihak: Kelalaian atau kesengajaan salah satu pihak dalam melanggar kesepakatan juga dapat menyebabkan wanprestasi.
  • Pihak Sengaja Melanggar Perjanjian: Pihak yang dengan sengaja melanggar perjanjian juga bisa menjadi penyebab wanprestasi.

Cara Mengajukan Gugatan Wanprestasi

Jika Anda terlibat dalam perjanjian dengan potensi wanprestasi, Anda dapat mengajukan gugatan wanprestasi ke pengadilan perdata. Berikut adalah langkah-langkah cara mengajukan gugatan wanprestasi:

  • Mendaftarkan Gugatan Wanprestasi ke Pengadilan: Lakukan pendaftaran gugatan secara tertulis kepada pengadilan yang sesuai dengan kapasitas gugatan tersebut.
  • Membayar Biaya Panjar Perkara: Setelah gugatan diterima, bayar biaya panjar perkara yang diperlukan untuk proses administratif.
  • Melakukan Registrasi Perkara: Registrasikan gugatan Anda untuk mendapatkan nomor gugatan.
  • Melimpahkan Berkas Perkara ke Pengadilan: Berkas gugatan akan dilimpahkan ke pengadilan untuk proses selanjutnya.
  • Menunggu Penetapan Majelis Sidang: Tunggu penetapan majelis sidang untuk proses sidang selanjutnya.
  • Mengikuti Prosesi Sidang dengan Baik: Ikuti proses sidang dengan baik sesuai aturan yang berlaku.

Dengan memahami apa itu wanprestasi, Anda dapat lebih siap dalam menghadapi risiko-risiko yang terkait dengan perjanjian di masa depan. Jaga baik-baik kesepakatan Anda dan pastikan untuk selalu memahami hak dan kewajiban Anda dalam setiap transaksi yang Anda lakukan.

Bagikan Artikel ke :

Artikel Terkait dan