Labalance.id – Pahami PPh Final 0.5% untuk UMKM, mulai dari siapa yang berhak, cara hitung dari omzet, hingga langkah bayar. Pastikan pencatatan omzet akurat bersama Labalance.id.
Bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), kata “pajak” seringkali terdengar rumit dan menakutkan. Namun, pemerintah telah menyediakan karpet merah berupa Pajak Penghasilan (PPh) Final 0.5%, sebuah skema super mudah yang dirancang khusus untuk Anda.
Kebijakan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 55 Tahun 2022 ini bertujuan agar pengusaha bisa fokus mengembangkan bisnis, sementara urusan pajak menjadi lebih sederhana dan ringan.
Mari kita kupas tuntas semua yang perlu Anda ketahui tentang PPh Final 0.5% ini.
Daftar isi
ToggleSiapa Saja yang Berhak Menikmati Pajak 0.5% Ini?
Fasilitas ini ditujukan bagi Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto (omzet) tidak melebihi Rp 4,8 miliar dalam satu tahun pajak. Kategori Wajib Pajaknya meliputi:
- Wajib Pajak Orang Pribadi: Pengusaha perorangan, pemilik toko, pebisnis online, dan sejenisnya.
- Wajib Pajak Badan: Usaha berbentuk PT, CV, Firma, atau Koperasi.
Catatan Penting: Fasilitas ini memiliki batas waktu! Untuk WP Orang Pribadi berlaku selama 7 tahun, WP Badan (CV, Firma, Koperasi) selama 4 tahun, dan untuk PT selama 3 tahun.
Kunci Utama: Perhitungan dari Omzet Bruto, Bukan Keuntungan!
Inilah letak kemudahan PPh Final. Anda tidak perlu pusing menghitung biaya sewa, gaji, atau harga pokok penjualan (HPP) untuk menghitung pajak bulanan. Pajak dihitung langsung dari total omzet kotor Anda.
Rumus Ajaibnya:
Contoh Praktis: Sebuah coffee shop “Kopi Senja” berbentuk CV mencatat total penjualan (omzet kotor) sebesar Rp 50.000.000 pada bulan September 2025.
Maka, PPh Final yang wajib disetorkan adalah: Rp 50.000.000×0.5%=Rp 250.000
Sederhana, bukan? Namun, di sinilah tantangan sebenarnya bagi banyak UMKM muncul.
Tantangan Terbesar, Apakah Anda Yakin dengan Angka Omzet Anda?
Rumusnya memang mudah, tetapi pertanyaannya adalah: “Apakah Anda sudah mencatat seluruh omzet dengan akurat?”
Banyak UMKM mengalami kendala ini:
- Penjualan tunai tidak tercatat.
- Pemasukan dari berbagai transfer bank dan QRIS tercecer.
- Tidak ada rekapitulasi penjualan harian yang disiplin.
- Waktu habis untuk mengurus operasional, sehingga pencatatan terabaikan.
Kesalahan dalam menghitung omzet sangat berisiko. Under-reporting (melaporkan omzet lebih rendah) bisa berujung pada sanksi denda dari kantor pajak. Sebaliknya, over-reporting (melaporkan lebih tinggi) berarti Anda membayar pajak lebih besar dari yang seharusnya. Keduanya merugikan bisnis Anda.
Solusi Pencatatan Omzet Akurat untuk Kepatuhan Pajak
Di sinilah peran jasa pembukuan dan akuntansi profesional menjadi sangat vital. Labalance.id hadir untuk menjawab tantangan tersebut.
Kami bukan sekadar penyedia laporan, kami adalah partner Anda dalam memastikan setiap angka dalam bisnis Anda tercatat dengan benar.
Bagaimana Labalance.id Membantu Anda Terkait PPh Final 0.5%?
- Pencatatan Transaksi Komprehensif: Tim kami akan membantu merapikan dan mencatat semua sumber pendapatan Anda, baik dari penjualan tunai, transfer, maupun marketplace, ke dalam sistem pembukuan yang terstruktur.
- Laporan Omzet Bulanan yang Akurat: Setiap bulan, Anda akan menerima laporan omzet yang jelas dan valid. Angka inilah yang menjadi dasar pasti untuk perhitungan PPh Final 0.5% Anda. Tidak ada lagi tebak-tebakan!
- Ketenangan dan Fokus: Dengan menyerahkan urusan pencatatan kepada ahlinya, Anda terhindar dari risiko salah hitung pajak. Waktu dan energi Anda pun bisa dialihkan sepenuhnya untuk strategi pengembangan bisnis.
Jangan biarkan pencatatan yang berantakan membuat fasilitas pajak yang mudah ini menjadi bumerang bagi bisnis Anda.
Cara Bayar PPh Final 0.5%
Setelah Anda mendapatkan angka omzet yang akurat (dengan bantuan Labalance.id!), proses pembayarannya sangat mudah.
- Buat Kode Billing: Akses situs DJP Online (pajak.go.id) untuk membuat ID Billing. Masukkan Kode Akun Pajak 411128 dan Kode Jenis Setoran 420.
- Lakukan Pembayaran: Gunakan Kode Billing yang Anda dapatkan untuk membayar melalui ATM, mobile banking, internet banking, atau kantor pos.
- Catat Tanggalnya: Batas akhir pembayaran adalah tanggal 15 bulan berikutnya. Jadi, pajak untuk omzet bulan Oktober harus lunas paling lambat tanggal 15 November.
PPh Final 0.5% adalah sahabat bagi UMKM. Namun, manfaatnya hanya bisa maksimal jika didukung oleh fondasi pencatatan keuangan yang kuat. Pastikan Anda mengetahui angka omzet Anda secara akurat setiap bulan.
Siap membawa bisnis Anda ke level selanjutnya dengan keuangan yang rapi dan kepatuhan pajak yang terjaga?
Hubungi Labalance.id hari ini untuk konsultasi gratis! Biarkan kami yang mengurus angka, sehingga Anda bisa fokus menciptakan laba.