
Labalance – Di era digital yang semakin pesat, profesi influencer atau kreator konten telah bertransformasi menjadi sebuah pekerjaan yang menjanjikan pendapatan signifikan. Namun, di balik popularitas dan penghasilan yang menggiurkan, tersimpan kewajiban yang sama pentingnya dengan profesi lainnya, yaitu kewajiban perpajakan. Penghasilan yang berasal dari endorsement, konten digital, hingga monetisasi di platform daring tetap tunduk pada peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia.
Memahami cara menghitung, membayar, dan melaporkan pajak sebagai seorang influencer adalah langkah krusial untuk memastikan kepatuhan terhadap hukum dan terhindar dari risiko sanksi. Di Labalance.id, kami memahami kompleksitas ini dan hadir untuk memberikan solusi terbaik bagi Anda.
Daftar isi
ToggleMengapa Influencer Perlu Memperhatikan Pajak?
Setiap Wajib Pajak, termasuk para influencer, memiliki tanggung jawab untuk berkontribusi pada negara melalui pembayaran pajak. Penghasilan yang Anda peroleh dari aktivitas daring merupakan objek pajak yang harus dilaporkan. Mengabaikan kewajiban ini dapat berujung pada denda, bunga, bahkan sanksi pidana.
Cara Menghitung Pajak bagi Influencer
Penghitungan pajak bagi influencer umumnya mengikuti ketentuan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi. Berikut adalah langkah-langkah dasarnya:
- Identifikasi Penghasilan Bruto: Catat seluruh penghasilan yang Anda terima dari berbagai sumber, seperti endorsement, promosi berbayar, komisi afiliasi, pendapatan iklan dari platform (misalnya YouTube Adsense), hingga kerjasama konten berbayar.
- Hitung Penghasilan Netto: Dari penghasilan bruto, Anda dapat mengurangkan biaya-biaya yang berhubungan langsung dengan kegiatan Anda sebagai influencer. Ini bisa meliputi biaya produksi konten (peralatan, software editing), biaya promosi (iklan berbayar), biaya operasional, hingga biaya pengembangan diri yang relevan. Penting untuk menyimpan bukti pengeluaran agar dapat dipertanggungjawabkan.
- Tentukan Penghasilan Kena Pajak (PKP): Setelah mendapatkan penghasilan netto, Anda akan mengurangkannya dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Besaran PTKP bervariasi tergantung status pernikahan dan jumlah tanggungan.
- Hitung PPh Terutang: PKP kemudian dikalikan dengan tarif PPh Orang Pribadi yang berlaku sesuai lapisan penghasilan.
Membayar Pajak
Setelah mengetahui jumlah PPh terutang, langkah selanjutnya adalah melakukan pembayaran. Anda dapat membayar pajak melalui:
- Teller Bank/Kantor Pos: Pembayaran dapat dilakukan secara langsung dengan mengisi Surat Setoran Pajak (SSP) atau Surat Setoran Bukan Pajak (SSPB).
- Online Payment: Sebagian besar bank kini menyediakan opsi pembayaran pajak secara daring melalui internet banking atau aplikasi mobile banking.
Melaporkan Pajak (SPT Tahunan)
Kewajiban terakhir adalah melaporkan seluruh penghasilan dan pajak yang telah Anda bayarkan melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Orang Pribadi. Pelaporan ini dilakukan setahun sekali, biasanya paling lambat akhir Maret untuk SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.
Untuk memastikan pelaporan Anda akurat dan tepat waktu, sangat disarankan untuk menggunakan layanan jasa dari profesional. Di Labalance.id, kami menyediakan layanan pembukuan dan pelaporan pajak yang komprehensif, dirancang khusus untuk membantu para pelaku bisnis dan profesional seperti Anda mengelola kewajiban finansial dengan mudah dan efisien. Dengan tim ahli kami, Anda tidak perlu khawatir lagi mengenai detail teknis perhitungan, pembayaran, hingga pelaporan pajak Anda. Mari kelola keuangan Anda dengan cerdas bersama Labalance.id!
Pusing Mengurus Pembukuan & Pajak?
Serahkan urusan laporan keuangan bisnis Anda kepada Labalance.id.
Hemat waktu, akurat, dan fokuslah mengembangkan bisnis Anda.




