Surat Izin Usaha: Cara Praktis untuk Mendapatkan SIUP

Surat Izin Usaha Perdagangan

Labalance.id – Untuk mengurus Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Anda dapat mendatangi Kantor Dinas Perdagangan di tingkat kota atau kabupaten. Alternatifnya, Anda juga bisa mengunjungi Kantor Pelayanan Perizinan setempat. Di beberapa daerah, proses pengurusan SIUP juga tersedia di Kantor Badan Pelayanan Perizinan Terpadu atau BP2T.

Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

Persyaratan

Persyaratan

  • Nomor Induk Berusaha (NIB) terdaftar dalam Online Single Submission (OSS) meliputi:
    a. Foto kopi Kartu Tanda Penduduk (KTP);
    b. Foto kopi Kartu Keluarga (KK);
    c. Foto kopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  • Surat keterangan domisili dari Desa/Kelurahan.
  • Kontrak Rumah Kost (KRK).
  • Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
  • Izin Lokasi.
  • Izin Lingkungan.

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

  1. Pemohon menyerahkan berkas ke front office.
  2. Front office melakukan pengecekan kelengkapan berkas untuk diteruskan ke tim teknis.
  3. Tim teknis memverifikasi dan mengecek kembali kelengkapan berkas.
  4. Jika berkas tidak lengkap dan tidak memenuhi syarat, akan dikembalikan ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
  5. Jika berkas lengkap, akan diterbitkan surat rekomendasi.
  6. Surat rekomendasi bersama dengan berkas dikembalikan ke PTSP untuk penerbitan SIUP.
  7. Surat Izin yang telah diterbitkan diserahkan kepada pemohon.

Waktu Penyelesaian
5 hari kerja setelah mendapatkan rekomendasi dari perangkat daerah yang berwenang.

Biaya/Tarif
Tidak ada biaya yang dibebankan.

Produk Pelayanan
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

Pengaduan Pelayanan
Nomor Kontak Pengaduan: 081370865200 & SP4N LAPOR.

Perbedaan NIB dan SIUP

SIUP diterbitkan oleh Dinas Perdagangan dan Perindustrian setempat, sedangkan NIB dikeluarkan oleh OSS (Online Single Submission), sebuah platform yang mengurus izin usaha secara online.

Bagikan Artikel ke :

Artikel Terkait