SHU adalah: Pengertian, Pembagian dan Cara Menghitungnya

SHU adalah Pengertian, Pembagian dan Cara Menghitungnya

Labalance.id – Sisa Hasil Usaha atau yang sering disingkat sebagai SHU adalah keuntungan bersih yang diperoleh oleh sebuah koperasi selama periode tertentu. Bagi anggota koperasi, pemahaman akan konsep SHU sangatlah penting karena SHU ini akan dibagikan kepada anggota sesuai dengan kontribusi mereka. Artikel ini akan mengulas secara detail pengertian SHU, prinsip pembagiannya, serta langkah-langkah dalam menghitungnya.

Apa itu SHU dalam Koperasi?

Sisa Hasil Usaha (SHU) adalah keuntungan bersih yang diperoleh dari selisih pendapatan koperasi dengan pengeluaran operasional dan pajak lainnya. Prinsip dasar pembagian SHU adalah untuk memastikan bahwa keuntungan dibagikan secara adil sesuai dengan kontribusi masing-masing anggota.

SHU menjadi alat yang digunakan untuk memberikan imbalan kepada anggota koperasi atas partisipasi dan kontribusi mereka dalam kegiatan koperasi.

Pembagian SHU dalam Koperasi

Prinsip-prinsip yang harus diperhatikan dalam pembagian SHU koperasi antara lain:

  1. Berasal dari Anggota: SHU adalah hasil dari usaha anggota koperasi dan bukan pendapatan dari operasi koperasi itu sendiri. Oleh karena itu, pembagian SHU dilakukan secara adil berdasarkan kontribusi anggota.
  2. Berdasarkan Imbal Jasa: Pembagian SHU merupakan bentuk imbal jasa kepada anggota yang telah berkontribusi dalam kegiatan koperasi. Ini dapat berupa modal yang ditanamkan atau transaksi yang dilakukan melalui koperasi.
  3. Transparan: Koperasi harus menyajikan pembagian SHU secara transparan kepada anggotanya. Hal ini biasanya dilakukan melalui Rapat Anggota sebelum pembagian SHU secara resmi dilaksanakan.
  4. Dalam Bentuk Tunai: Pembagian SHU umumnya dilakukan dalam bentuk uang tunai untuk memastikan transparansi dan keadilan dalam proses pembagian.

Cara Menghitung SHU Koperasi

Penghitungan SHU koperasi dapat dilakukan dengan rumus sederhana yang melibatkan kontribusi anggota dalam bentuk jasa usaha dan jasa modal. Berikut langkah-langkah dalam menghitung SHU koperasi:

Hitung Jasa Modal Anggota (JMA): JMA dapat dihitung dengan rumus (Simpanan anggota : Total simpanan koperasi) x % jasa modal x SHU.

Hitung Jasa Usaha Anggota (JUA): JUA dapat dihitung dengan rumus (Penjualan anggota : Total penjualan koperasi) x % Jasa Modal Anggota x SHU.

Hitung SHU: SHU adalah hasil penjumlahan dari JMA dan JUA.

Contoh Perhitungan Pajak SHU Koperasi

Pajak SHU koperasi umumnya dikenakan sebesar 10% dari total SHU yang diterima oleh anggota. Contoh perhitungan pajak SHU koperasi dapat dilihat sebagai berikut:

Seorang anggota koperasi menerima SHU sebesar Rp7.500.000,-. Dengan tarif pajak 10%, maka pajak yang harus dibayarkan oleh anggota tersebut adalah Rp750.000,-.

Meskipun demikian, perlu diingat bahwa sejak diberlakukannya UU Cipta Kerja pada tahun 2020, SHU koperasi dikecualikan dari pembayaran pajak penghasilan. Namun, penting bagi anggota koperasi untuk tetap memahami perhitungan pajak SHU sebagai bagian dari pemahaman mereka tentang SHU koperasi.

Kesimpulan

Sisa Hasil Usaha (SHU) merupakan konsep penting dalam koperasi yang menentukan pembagian keuntungan kepada anggota sesuai dengan kontribusi mereka. Dengan memahami pengertian, prinsip pembagian, dan cara menghitung SHU, anggota koperasi dapat memperoleh gambaran yang lebih baik tentang keuntungan yang mereka peroleh dari keanggotaan mereka dalam koperasi.

Bagikan Artikel ke :

Artikel Terkait dan