Perpajakan

Formulir 1721 A1 adalah_ Semua yang Perlu Anda Ketahui

Formulir 1721 A1 adalah: Semua yang Perlu Anda Ketahui

Apa itu Formulir 1721 AI? LaBalance.id – Formulir 1721 A1 adalah tandatangan pemotongan pajak yang diterapkan pada wajib pajak perseorangan berstatus sebagai karyawan atau pensiunan. Dokumen ini wajib dikeluarkan oleh pemotong pajak atau bendahara instansi terkait, dan berfungsi sebagai dasar pelaporan SPT Tahunan bagi individu yang menerima penghasilan. Pada dasarnya, formulir potong bagi karyawan dapat dibedakan menjadi dua, yaitu formulir 1721 A1 dan formulir 1721 A2. Perbedaannya terletak pada penerima formulir tersebut; formulir 1721 A1 diserahkan kepada karyawan dengan kriteria tertentu, sedangkan formulir 1721 A2 diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), Anggota TNI, Anggota Polri, dan/atau pensiunan. Fungsi Formulir 1721 A1 Bukti potong atau formulir 1721 A1 dan 1721 A2 adalah dokumen berharga bagi setiap wajib pajak. Formulir 1721 A1 memiliki fungsi sebagai kredit pajak dan juga dapat digunakan untuk memantau potongan pajak yang telah dibayarkan oleh pemberi kerja. Umumnya, bukti potong formulir 1721 A1 dilampirkan saat wajib pajak menyampaikan SPT Tahunan PPh. Hal ini bertujuan untuk melakukan pengecekan terhadap keabsahan potongan pajak yang telah dibayarkan. Jika seorang pekerja tidak menerima bukti potong dari pemberi kerja, dia berhak untuk meminta langsung kepada bagian keuangan perusahaan yang menaunginya. Selain itu, jika seseorang memiliki penghasilan lain yang masuk dalam kategori kena pajak, maka dia juga berhak meminta bukti potong tersebut. Kapan Form 1721-A1 Digunakan? Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, formulir 1721 A1 harus dibuat oleh pemberi kerja dan diberikan kepada karyawan sebelum akhir periode pelaporan pajak. Contohnya, dalam periode penerimaan penghasilan Januari-Desember, formulir 1721 A1 diberikan pada akhir Desember atau paling lambat pada Januari tahun berikutnya. Begitu pula jika periode penerimaan penghasilan kurang dari 1 tahun, formulir tersebut diberikan pada akhir periode atau awal bulan berikutnya. Cara Penggunaan Form 1721-A1 Formulir 1721 A1 dapat digunakan untuk pegawai baik yang masih aktif maupun yang sudah pensiun, dengan ketentuan tertentu. Berikut adalah ketentuan penggunaannya: Formulir 1721 A1 digunakan sebagai bukti pemotongan PPh pasal 21 bagi pegawai swasta, termasuk pegawai tetap, penerima pensiun berkala, penerima tunjangan hari tua berkala, dan penerima jaminan hari tua berkala. Dua lembar formulir 1721 A1 dibuat oleh pemotong pajak, di mana lembar pertama diberikan kepada pegawai sebagai dasar pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi, dan lembar kedua diserahkan kepada pemotong pajak. Formulir 1721 A1 tidak diwajibkan dilaporkan sebagai lampiran SPT Masa PPh pasal 21 dan/atau PPh pasal 26. Proses Pembuatan Formulir 1721-A1 Proses pembuatan formulir 1721 A1 melibatkan beberapa ketentuan sebagai berikut: Formulir 1721 A1 hanya diberikan kepada pegawai tetap, tidak diberlakukan untuk pegawai tidak tetap atau bukan pegawai. Formulir 1721 A1 berlaku sebagai bukti pemotongan PPh pasal 21 selama satu tahun pajak atau selama pegawai tetap bekerja pada pemberi pajak selama satu tahun pajak. Pegawai tetap akan menggunakan formulir 1721 A1 dalam melaporkan SPT Tahunan PPh orang pribadi. Sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER – 16/PJ/2016, formulir 1721 A1 harus dibuat oleh pemberi kerja paling lama 1 bulan setelah tahun kalender berakhir. Ketentuan mengenai proses pembuatan formulir potong tidak hanya berlaku untuk formulir 1721 A1, melainkan juga untuk formulir 1721 A2. Formulir bukti pemotongan pajak formulir 1721 A1 dapat diperoleh melalui DJP Online.

Formulir 1721 A1 adalah: Semua yang Perlu Anda Ketahui Read More »

Kode Faktur Pajak 070

Kode Faktur Pajak 070 : Pengertian dan Penggunaan dalam Bisnis

LaBalance.id – Dalam dunia perpajakan, pengusaha kena pajak (PKP) memiliki beragam opsi kode faktur pajak untuk menciptakan faktur sesuai transaksinya, salah satunya adalah kode faktur pajak 070. Kode ini diterapkan pada transaksi impor dan/atau penyerahan Barang/Jasa Kena Pajak (BKP/JKP) yang mendapatkan fasilitas tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau fasilitas PPN ditanggung oleh pemerintah. Mari kita eksplor lebih lanjut. Pengertian Kode Faktur Pajak 070 Kode faktur pajak 070 digunakan pada transaksi impor dan/atau penyerahan BKP/JKP yang mendapatkan fasilitas tidak dikenakan pungutan PPN atau PPN ditanggung oleh pemerintah. Kode ini diterapkan karena barang dan jasa yang terlibat sudah sejak awal termasuk dalam kategori BKP/JKP, menjadikan kewajiban pembuatan faktur pajak tetap berlaku. Dasar Hukum Kode Faktur Pajak 070 Penggunaan kode faktur pajak 070 diatur dalam Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012. Lampiran ini dengan tegas menyebutkan bahwa kode faktur pajak 070 digunakan untuk penyerahan BKP dan/atau JKP yang mendapat fasilitas tidak dikenakan pungutan PPN atau PPN ditanggung oleh pemerintah. Ketentuan lebih lanjut dapat ditemukan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 69 Tahun 2015, dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 193/PMK.03/2015. Impor atau Penyerahan BKP Alat Angkutan Tertentu Fasilitas menggunakan kode faktur pajak 070 berlaku pada impor atau penyerahan alat angkutan tertentu. Termasuk di dalamnya: Menurut PMK Nomor 193/PMK.03/2015 Untuk mempermudah manajemen faktur pajak, gunakanlah Jasa Accounting Service dari Labalance.id saat mengelola invoice, faktur pajak, dan bukti potong pajak. Hubungi tim kami untuk informasi lebih lanjut. Sumber Referensi Sumber pertama yang menjadi landasan penggunaan kode faktur pajak 070 adalah Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012. Lampiran III dalam peraturan ini secara spesifik menetapkan bahwa kode faktur pajak 070 digunakan untuk penyerahan BKP dan/atau JKP yang mendapat fasilitas tidak dikenakan pungutan PPN atau PPN ditanggung oleh pemerintah. Landasan hukum yang lebih komprehensif terkait dengan penggunaan kode faktur pajak 070 dapat ditemukan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 69 Tahun 2015. PP ini menguraikan secara rinci jenis transaksi yang dapat menggunakan kode ini, mencakup impor atau penyerahan BKP angkutan tertentu dan penyerahan JKP tertentu. Rujukan terakhir yang sangat relevan adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 193/PMK.03/2015. PMK ini memberikan arahan lebih lanjut mengenai jenis JKP yang dapat menggunakan kode faktur pajak 070, melibatkan sektor-sektor seperti perusahaan pelayaran, penangkapan ikan, kepelabuhanan, angkutan udara, dan perkeretaapian. Dengan merujuk pada ketiga sumber tersebut, pemahaman tentang penggunaan kode faktur pajak 070 menjadi lebih komprehensif dan terperinci, memberikan landasan yang kuat bagi PKP dalam menciptakan faktur pajak yang sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Kode Faktur Pajak 070 : Pengertian dan Penggunaan dalam Bisnis Read More »