Daftar isi
ToggleApa itu Formulir 1721 AI?
LaBalance.id – Formulir 1721 A1 adalah tandatangan pemotongan pajak yang diterapkan pada wajib pajak perseorangan berstatus sebagai karyawan atau pensiunan. Dokumen ini wajib dikeluarkan oleh pemotong pajak atau bendahara instansi terkait, dan berfungsi sebagai dasar pelaporan SPT Tahunan bagi individu yang menerima penghasilan.
Pada dasarnya, formulir potong bagi karyawan dapat dibedakan menjadi dua, yaitu formulir 1721 A1 dan formulir 1721 A2. Perbedaannya terletak pada penerima formulir tersebut; formulir 1721 A1 diserahkan kepada karyawan dengan kriteria tertentu, sedangkan formulir 1721 A2 diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), Anggota TNI, Anggota Polri, dan/atau pensiunan.
Fungsi Formulir 1721 A1
Bukti potong atau formulir 1721 A1 dan 1721 A2 adalah dokumen berharga bagi setiap wajib pajak. Formulir 1721 A1 memiliki fungsi sebagai kredit pajak dan juga dapat digunakan untuk memantau potongan pajak yang telah dibayarkan oleh pemberi kerja.
Umumnya, bukti potong formulir 1721 A1 dilampirkan saat wajib pajak menyampaikan SPT Tahunan PPh. Hal ini bertujuan untuk melakukan pengecekan terhadap keabsahan potongan pajak yang telah dibayarkan.
Jika seorang pekerja tidak menerima bukti potong dari pemberi kerja, dia berhak untuk meminta langsung kepada bagian keuangan perusahaan yang menaunginya. Selain itu, jika seseorang memiliki penghasilan lain yang masuk dalam kategori kena pajak, maka dia juga berhak meminta bukti potong tersebut.
Kapan Form 1721-A1 Digunakan?
Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, formulir 1721 A1 harus dibuat oleh pemberi kerja dan diberikan kepada karyawan sebelum akhir periode pelaporan pajak.
Contohnya, dalam periode penerimaan penghasilan Januari-Desember, formulir 1721 A1 diberikan pada akhir Desember atau paling lambat pada Januari tahun berikutnya. Begitu pula jika periode penerimaan penghasilan kurang dari 1 tahun, formulir tersebut diberikan pada akhir periode atau awal bulan berikutnya.
Cara Penggunaan Form 1721-A1
Formulir 1721 A1 dapat digunakan untuk pegawai baik yang masih aktif maupun yang sudah pensiun, dengan ketentuan tertentu. Berikut adalah ketentuan penggunaannya:
- Formulir 1721 A1 digunakan sebagai bukti pemotongan PPh pasal 21 bagi pegawai swasta, termasuk pegawai tetap, penerima pensiun berkala, penerima tunjangan hari tua berkala, dan penerima jaminan hari tua berkala.
- Dua lembar formulir 1721 A1 dibuat oleh pemotong pajak, di mana lembar pertama diberikan kepada pegawai sebagai dasar pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi, dan lembar kedua diserahkan kepada pemotong pajak.
- Formulir 1721 A1 tidak diwajibkan dilaporkan sebagai lampiran SPT Masa PPh pasal 21 dan/atau PPh pasal 26.
Proses Pembuatan Formulir 1721-A1
Proses pembuatan formulir 1721 A1 melibatkan beberapa ketentuan sebagai berikut:
- Formulir 1721 A1 hanya diberikan kepada pegawai tetap, tidak diberlakukan untuk pegawai tidak tetap atau bukan pegawai.
- Formulir 1721 A1 berlaku sebagai bukti pemotongan PPh pasal 21 selama satu tahun pajak atau selama pegawai tetap bekerja pada pemberi pajak selama satu tahun pajak.
- Pegawai tetap akan menggunakan formulir 1721 A1 dalam melaporkan SPT Tahunan PPh orang pribadi.
- Sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER – 16/PJ/2016, formulir 1721 A1 harus dibuat oleh pemberi kerja paling lama 1 bulan setelah tahun kalender berakhir.
Ketentuan mengenai proses pembuatan formulir potong tidak hanya berlaku untuk formulir 1721 A1, melainkan juga untuk formulir 1721 A2. Formulir bukti pemotongan pajak formulir 1721 A1 dapat diperoleh melalui DJP Online.