SPT Badan Anti-Denda, Rapikan Pembukuan Sebelum Maret!

SPT Badan Anti-Denda, Rapikan Pembukuan Sebelum Maret!

Labalance.id – Desember sudah tiba. Bagi sebagian besar orang, ini adalah waktu untuk merencanakan liburan. Namun, bagi pemilik bisnis yang cerdas, ini adalah waktu krusial untuk menghadapi “musim pajak” yang akan segera tiba. Batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Badan anti denda jatuh pada 30 April, dan untuk Orang Pribadi pada 31 Maret. Namun, kesalahan terbesar yang sering dilakukan pengusaha adalah baru mulai memikirkan pembukuan di bulan-bulan tersebut. Mengapa menunggu hingga Maret adalah strategi yang buruk? Dan mengapa Anda harus merapikan pembukuan bersama Labalance.id mulai hari ini? Mari kita bahas. 1. Pembukuan Bukan “Sistem Kebut Semalam” Banyak pengusaha beranggapan bahwa laporan keuangan satu tahun bisa diselesaikan dalam satu malam. Ini adalah mitos yang berbahaya. Menyusun Laporan Keuangan (Laba Rugi dan Neraca) yang valid membutuhkan proses: Mengumpulkan bukti potong dan nota transaksi setahun ke belakang. Rekonsiliasi bank (mencocokkan catatan bank dengan kas). Menyesuaikan penyusutan aset. Jika Anda baru menyerahkan data yang berantakan (seperti nota dalam kantong kresek) ke akuntan pada bulan Maret, risikonya sangat tinggi: Data tidak akurat karena dikerjakan terburu-buru. 2. SPT Tahunan Wajib Melampirkan Laporan Keuangan Ingat, melaporkan SPT Tahunan Badan (Formulir 1771) tidak hanya sekadar mengisi formulir kosong. Sesuai regulasi perpajakan di Indonesia, Anda wajib melampirkan Laporan Keuangan komersial. Tanpa pembukuan yang rapi, Anda tidak bisa menghasilkan Laporan Laba Rugi dan Neraca. Jika Anda mengisi angka asal-asalan hanya agar “yang penting lapor”, ini akan menjadi pemicu (trigger) bagi Account Representative (AR) pajak untuk melakukan pemeriksaan di kemudian hari. 3. Hindari “Surat Cinta” dan Denda Pajak Keterlambatan pelaporan SPT Tahunan Badan dikenakan denda administrasi sebesar Rp 1.000.000. Mungkin angka ini terlihat kecil bagi sebagian bisnis. Namun, kerugian yang lebih besar bukanlah denda administrasinya, melainkan risiko audit. Jika data pembukuan Anda tidak sinkron dengan data yang dimiliki kantor pajak (misalnya data PPN atau bukti potong lawan transaksi), Anda berisiko terkena sanksi bunga yang jauh lebih besar dari sekadar satu juta rupiah. Pembukuan yang rapi adalah benteng pertahanan pertama Anda terhadap pemeriksaan pajak. 4. Akuntan dan Konsultan Pajak Mengalami “Overload” di Bulan Maret Hukum supply and demand berlaku. Di bulan Maret dan April, semua jasa pembukuan dan konsultan pajak akan kebanjiran order. Akibatnya? Antrean pengerjaan menjadi sangat lama. Biaya jasa mungkin meningkat karena rush fee (biaya prioritas). Fokus pengerjaan terpecah. Dengan mulai merapikan pembukuan di bulan Desember atau Januari bersama Labalance.id, Anda mendapatkan prioritas waktu dan ketelitian maksimal dari tim kami. Solusi: Serahkan Kerumitan Angka pada Labalance.id Anda fokus pada strategi bisnis tahun depan, biarkan kami yang membereskan data masa lalu Anda. Labalance.id menyediakan layanan jasa pembukuan dan akuntansi profesional untuk UMKM hingga perusahaan berkembang. Apa yang kami lakukan untuk persiapan pajak Anda? Rekonstruksi Data: Kami merapikan transaksi yang tercecer sepanjang tahun 2025. Laporan Keuangan Standar: Kami menyajikan Laporan Laba Rugi, Neraca, dan Arus Kas yang sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan (SAK), siap digunakan sebagai dasar pengisian SPT. Analisa Kewajaran: Kami membantu mengecek apakah rasio keuangan Anda masuk akal sebelum dilaporkan ke negara. Kesimpulan Jangan biarkan ketenangan bisnis Anda terganggu hanya karena urusan administrasi yang tertunda. “Sedia payung sebelum hujan” jauh lebih baik daripada panik saat badai datang. Amankan laporan keuangan bisnis Anda sekarang. Hindari antrean, hindari denda, dan lapor SPT dengan percaya diri. Pembukuan Anda masih berantakan? Konsultasikan gratis dengan tim Labalance.id hari ini juga!

SPT Badan Anti-Denda, Rapikan Pembukuan Sebelum Maret! Read More »