Kode Faktur Pajak 070

Kode Faktur Pajak 070 : Pengertian dan Penggunaan dalam Bisnis

LaBalance.id – Dalam dunia perpajakan, pengusaha kena pajak (PKP) memiliki beragam opsi kode faktur pajak untuk menciptakan faktur sesuai transaksinya, salah satunya adalah kode faktur pajak 070. Kode ini diterapkan pada transaksi impor dan/atau penyerahan Barang/Jasa Kena Pajak (BKP/JKP) yang mendapatkan fasilitas tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau fasilitas PPN ditanggung oleh pemerintah. Mari kita eksplor lebih lanjut. Pengertian Kode Faktur Pajak 070 Kode faktur pajak 070 digunakan pada transaksi impor dan/atau penyerahan BKP/JKP yang mendapatkan fasilitas tidak dikenakan pungutan PPN atau PPN ditanggung oleh pemerintah. Kode ini diterapkan karena barang dan jasa yang terlibat sudah sejak awal termasuk dalam kategori BKP/JKP, menjadikan kewajiban pembuatan faktur pajak tetap berlaku. Dasar Hukum Kode Faktur Pajak 070 Penggunaan kode faktur pajak 070 diatur dalam Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012. Lampiran ini dengan tegas menyebutkan bahwa kode faktur pajak 070 digunakan untuk penyerahan BKP dan/atau JKP yang mendapat fasilitas tidak dikenakan pungutan PPN atau PPN ditanggung oleh pemerintah. Ketentuan lebih lanjut dapat ditemukan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 69 Tahun 2015, dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 193/PMK.03/2015. Impor atau Penyerahan BKP Alat Angkutan Tertentu Fasilitas menggunakan kode faktur pajak 070 berlaku pada impor atau penyerahan alat angkutan tertentu. Termasuk di dalamnya: Menurut PMK Nomor 193/PMK.03/2015 Untuk mempermudah manajemen faktur pajak, gunakanlah Jasa Accounting Service dari Labalance.id saat mengelola invoice, faktur pajak, dan bukti potong pajak. Hubungi tim kami untuk informasi lebih lanjut. Sumber Referensi Sumber pertama yang menjadi landasan penggunaan kode faktur pajak 070 adalah Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012. Lampiran III dalam peraturan ini secara spesifik menetapkan bahwa kode faktur pajak 070 digunakan untuk penyerahan BKP dan/atau JKP yang mendapat fasilitas tidak dikenakan pungutan PPN atau PPN ditanggung oleh pemerintah. Landasan hukum yang lebih komprehensif terkait dengan penggunaan kode faktur pajak 070 dapat ditemukan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 69 Tahun 2015. PP ini menguraikan secara rinci jenis transaksi yang dapat menggunakan kode ini, mencakup impor atau penyerahan BKP angkutan tertentu dan penyerahan JKP tertentu. Rujukan terakhir yang sangat relevan adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 193/PMK.03/2015. PMK ini memberikan arahan lebih lanjut mengenai jenis JKP yang dapat menggunakan kode faktur pajak 070, melibatkan sektor-sektor seperti perusahaan pelayaran, penangkapan ikan, kepelabuhanan, angkutan udara, dan perkeretaapian. Dengan merujuk pada ketiga sumber tersebut, pemahaman tentang penggunaan kode faktur pajak 070 menjadi lebih komprehensif dan terperinci, memberikan landasan yang kuat bagi PKP dalam menciptakan faktur pajak yang sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Kode Faktur Pajak 070 : Pengertian dan Penggunaan dalam Bisnis Read More »